• IRUL ANACHDURHACHA ORADOMADFU

    ___000000________000000___ ___000000________000000___ ___000000________000000___ ___000000________000000___ ___000000________000000___ ___000000________000000___ ___000000________000000___ ___000000________000000___ ___000000________000000___ 000000000000__000000000000 _0000000000____0000000000_ __00000000______00000000__ ___000000________000000___ ____0000__________0000____ _____00____________00_____

  • FACEBOOK TAMBAK LOROK / TAMBAK MULYO TANJUNGMAS SEMARANG

    Tambak Lorok merupakan salah satu daerah pantai di kota Semarang yang terletak di Sungai Banger, kelurahan Tanjung Mas, sekitar tahun 1950 pada kawasan ini muncul sebuah pemukiman yang sebagian besar masyarakatnya bermata pencaharian mencari ikan dan hasil laut lain atau sering disebut sebagai nelayan

  • Richa Rahmawati Oradomadfu (Amirricha Comunity)

    richa_fila@yahoo.co.id richa_fila@yahoo.co.id richa_fila@yahoo.co.id richa_fila@yahoo.co.id richa_fila@yahoo.co.id richa_fila@yahoo.co.id richa_fila@yahoo.co.id richa_fila@yahoo.co.id richa_fila@yahoo.co.id richa_fila@yahoo.co.id richa_fila@yahoo.co.id

  • Cahayahilang Tenggelamdalam Penyesalanabadi

    !________________.♫♥._____________ !________________.♥♫♥.____________.♥. * .* .. !________________.♥♫♥♫.______-.♥♫♥. * .* . * . !________________.♥♫♥♫♥._-.♥♫♥♫. * .* . !_______________.♥♫♥♫♥♫♥♫♥♫♥. * . * . * . * . !__________-.♥♫♥♫♥♫♥♫♥♫♥♫♥. * .* .. !_____.♥♫♥♫♥♫♥♥♫♥♫♥♫♥♥♫♥♫♥. * . * . * . * .. !__________-.♥♫♥♫♥♫♥♫♥♫♥♫♥. * . * . * .. !_______________.♥♫♥♫♥♫♥♫♥♫♥. * . * . * .. !________________.♥♫♥♫♥._-.♫♥♫♥. * . *. * . * .. !________________.♫♥♫♥.______-.♥♫♥. * .* .. !________________.♥♫♥.____________.♥. * . *. * . !________________.♫♥._______

Rencana pengembangan Pelabuhan Tanjung Emas akan memunculkan dua opsi bagi warganya yakni bertahan atau relokasi.

LIHAT VIDEO KLIK DISINI

Rencana pengembangan Pelabuhan Tanjung Emas akan memunculkan dua opsi bagi warganya yakni bertahan atau relokasi.

Hal tersebut dikemukakan Kasubid Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Bappeda Kota Semarang Budi
Prakosa, pemkot tetap berupaya supaya warga Tambaklorok tetap bisa menjalankan
profesinya sebagai nelayan. Sedangkan soal kawasan tersebut kemungkinan besar tidak
bisa lagi dipertahankan.

Ini masalah pelik. Dari dua opsi itu, lanjut Budi, bila warga memilih bertahan maka
mereka akan sulit untuk ke laut.

Dengan pengembangan pelabuhan internasional, otomatis akses warga ditutup oleh
pelabuhan.

Dia menjelaskan, Pelabuhan laut internasional tidak boleh ada perahu kecil yang
berlalu lalang di sekitar perairan pelabuhan. Ini terkait keselamatan dan aturan
internasional.

Pihak Pemkot pun tidak bisa berbuat banyak terhadap akses keluar masuk masyarakat,
Pemkot hanya bisa memberikan rekomendasi dan tidak bisa mengubah putusan kebijakan.

Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion, tentang "Meneropong Rencana
Perluasan Pelabuhan di Tambaklorok dari Prespektif Ekologi dan Keadilan", Rabu
(26/10) di lantai 8 Gedung Unisbank Semarang.

Akademisi Fakultas Hukum Unisbank Sukarman mengatakan, Tambaklorok perkampungan
nelayan yang terbesar di Semarang. Jika benar akan direlokasi dia menyayangkan,
karena mereka merupakan penghasil sumber protein bangsa dan sebagai penyedia produk
perikanan bagi masyarakat yang sebagian besar dihasilkan dari nelayan kecil.

Mereka harus diproteksi. Kalau memang jadi dipindah, maka Bappeda harus mengkaji
sejauh mana penataan Tambaklorok. Paling tidak ada dua kajian, yaitu kajian tata
ruang dimana di dalam PP Tata Ruang Wilayah Nasional sejauh 100 meter  adalah garis
sepadan pantai untuk menjadi benteng mencegah abrasi dan kerusakan laut.

Kajian lainnya, secara ekonomi jangan sampai kontradiktif dilain pihak Kementerian
Kelautan dan Perikanan di tahun 2015 untuk mencapai sebagai negara terbesar dalam
penghasil produk perikanan.  

Sementara itu Direktur LBH Semarang Slamet Haryanto menyoroti dampak dari relokasi
yaitu nelayan akan kehilangan hak atas pekerjaan mereka karena sangat berpengaruh,
jika nanti perluasan Pelabuhan Tanjung Emas akan menjadi masalah jika
nantinya akan dipindahkan ke wilayah yang bukan wilayah pantai.

Kedua berdampak bagi warga Tambaklorok adalah hak atas perumahan karena rata-rata
sebagian mereka telah mempunyai sertifikat.

Reporter & Kameraman: Ranin Agung
Dubber: Tiko Septianto
Editor Video: Aminudin


http://www.suaramerdeka.tv/view/video/30906/nasib-kampung-tambaklorok-semakin-di-ujung-tanduk

PENATAAN PEMUKIMAN NELAYAN TAMBAK LOROK SEMARANG




Tambak Lorok merupakan salah satu daerah pantai di kota Semarang yang terletak di Sungai Banger, kelurahan Tanjung Mas, sekitar tahun 1950 pada kawasan ini muncul sebuah pemukiman yang sebagian besar masyarakatnya bermata pencaharian mencari ikan dan hasil laut lain atau sering disebut sebagai nelayan.
 Dengan adanya fenomena bahwa masyarakat yang bermukim di kawasan ini memiliki ketergantungan terhadap Natural Resources (sumber alam) dalam hal ini laut sebagai tempat mencari ikan, sungai dan muara sebagai tempat menambat perahu dan keluar masuknya perahu ke laut, dalam hal ini telah menyatu dengan kehidupan kebudayaan masyarakat serta berlangsung turun menurun maka pemukiman ini lebih dikenal dengan Pemukiman Nelayan. Pada dasarnya bahwa pemukiman ini muncul karena ada keterkaitan tiga variable yang mempengaruhi masyarakat untuk tinggal pada kawasan ini, yaitu :
 1.    Lokasi
 Posisi pada kawasan ini merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang cukup penting penting, karena aktivitas kawasan merupakan bagian dari aktivitas ekonomi kota Semarang. Adanya relasi yang kuat ini menunjukkan nilai strategis kawasan, dengan orientasi laut dan kawasan sekitar sebagai sasaran aktivitas.


 2.    Jarak
 Dengan orientasi laut dan kawasan sekitar sebagai sasaran aktivitas, maka jarak terhadap kawasan akan menampilkan hirarki intensitas aktivitas. Jarak lokasi kerja penduduk kawasan rata-rata kurang dari tiga km. jarak ke tempat aktivitas tersebut berkaitan erat dengan intensitas network atau jaringan kerja kawasan.
 3.    Sarana Pencapaian
 Lokasi dan jarak ke tempat aktivitas sangat berpengaruh terhadap sarana pencapaian atau sarana transportasi yang digunakan. Sehubungan dengan relatif dekat jarak dan lokasi ke tempat aktivitas maka sarana pencapian masyarakat ke tempat kerja kebanyakan ditempuh dengan berjalan kaki dan sepeda.
 Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa masyarakat nelayan tersebut lebih memilih tempat tinggal di Tambak Lorok karena pertimbangan kedekatan dengan lokasi kerja.
 Dengan adanya karakteristik sosial pada masyarakat nelayan ini maka terdapat suatu karakteristik positif yaitu dari segi kehidupan dan penghidupan pendidikan dominant di sektor informal telah mengisi dan melayani berbagai kegiatan dan kebutuhan kota yang tidak mungkin dilakukan oleh kelompok atau golongan mapan di kota. Pola hidup bersama yang masih relatif kental merupakan potensi yang perlu dipertimbangkan untuk pengembangan dimasa depan. Penduduk kawasan ini merupakan bagian dari sub sistem kota, yang peranan dan fungsinya berpengaruh besar terhadap kehidupan kota. Pada tahun 2002 dengan luas usaha perikanan 2 Ha menghasilkan hasil usaha perikanan 1800 ton, hal ini didukung oleh salah satu sarana pemukiman nelayan yaitu TPI, yang mampu menampung seluruh hasil tangkapan ikan yang diperoleh penduduk setempat.
 Namun demikian terdapat suatu fenomena kehidupan pada masyarakat di kawasan ini. Dengan latar belakang pendidikan yang rendah masyarakat nelayan Tambak Lorok memiliki cirri ketradisionalan yang masih melekat, terutama dapat terlihat pada metoda yang digunakan untuk usaha mereka yaitu penangkapan ikan, hal ini mempengaruhi kondisi sosial ekonomi mereka yang minim.
 Kondisi sosial masyarakat yang minim mengakibatkan terbentuknya suatu lingkungan pemukiman yang belum memenuhi aspek kesehatan, teknis, kelestarian lingkungan hidup, ekologi, dan iklim. Akibat kekurang perhatian terhadap aspek tersebut maka kesan kumuh terlihat pada site dan ekspresi bangunan pada kawasan ini. Pada tahun 2002 laporan Monografi kelurahan Tanjungmas, pada kawasan ini terdapat data yang menyebutkan bahwa jumlah rumah dengan kriteria :
 1. Permanen 635 buah
 2.    Rumah semi permanen 1.168 buah
 3.    Rumah non permanen 1.487 buah
 Sehingga dengan jumlah rumah non permanen yang mendominasi, dapat terlihat bahwa kawasan ini belum lepas dari kesan kumuh.
 Dan dalam perkembangannya, pemukiman nelayan dihadapkan pada tuntutan kebutuhan akan dapat tertampungnya kegiatan-kegiatan kehidupan masyarakat yaitu kegiatan kerja sebagai masyarakat nelayan baik continue maupun tertentu. Dalam hal ini adalah penyediaan sarana dan prasarana lingkungan yang akan menunjang perkembangan lingkungan pemukiman tersebut dengan adanya keberadaan fasilitas sosial dan fasilitas perekonomian.
 Disisi lain motivasi untuk meningkatkan taraf hidup dari para nelayan telah tumbuh dengan baik karena memiliki keinginan hidup di lingkungan lebih banyak yaitu sehat, aman, dan nyaman atau dengan kata lain memperhatikan aspek-aspek yang tersebut diatas. Dan pada kenyataannya mereka berupaya keras untuk mencapai harapan dan keinginan tersebut. Hal ini ditunjang sarana transportasi sungai yang lancar.
 Berdasarkan uraian diatas, kawasan Tambak Lorok membutuhkan pembenahan dan penataan lingkungan pemukiman nelayan tersebut dengan memperhatikan tuntutan pengembangan sesuai dengan potensi yang ada hal ini ditekankan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui perbaikkan lingkungan dan peningkatan kualitas hunian dan lingkungan pemukiman yang dimulai dari fasilitas dasar lingkungan. Karena pada dasarnya pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup.
 Lokasi pemukiman ini sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota Bagian Wilayah Kota III, untuk rencana penanganan bangunan yang akan dibangun terutama dengan adanya suatu kebijaksanaan dari Pemerintah Daerah tingkat 1 Jawa Tengah bahwa adanya kepastian status hukum terhadap kawasan Tambak Lorok, dengan ditandanganinya Berita Acara No. H.H.006/1/13/TMS/2000, tentang
 No. 590/1773/2000
 Serah Terima Hak Atas Penggunaan Tanah Pelabuhan Tanjung Emas Semarang di Kampung Tambak Lorok Semarang Kelurahan Tanjung Emas Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang, pada hari Sabtu tanggal 15 April tahun 2000
 Dengan ditandatanganinya berita acara ini maka penduduk Tambak Lorok memiliki hak penuh terhadap tanah di daerah ini.
 Disamping itu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah tingkat 1 Jawa Tengah yaitu dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat ekonomi lemah maka Pemerintah tingkat 1 mengalokasikan dana untuk pemukiman nelayan dalam rangka mengentaskan kemiskinan di Jawa Tengah khususnya.
 Dan Undang-Undang RI no.4 tahun 1992 pasal 4 yaitu Penataan perumahan dan pemukiman bertujuan untuk :
 a.    Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
 b.    Mewujudkan perumahan dan pemukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
 c.    Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional.
 d.    Menunjang perubahan di bidang ekonomi, sosial dan budaya, dan bidang lain.
 Serta pasal 5 ayat 1, yang berbunyi : “setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sahat, aman, serasi. Dan teratur”.
 Konsep penataan yang digunakan menitikberatkan pada penanganan permasalahan kawasan, potensi kawasan dan pendekatan perancangan kawasan sebagai kunci sukses, yang meliputi : tema, image/citra, keaslian, fungsi pengalaman, membentuk opini masyarakat, penilaian lingkungan, aspek teknologi, pembiayaan dan pengelolaan (waterfront development) dan pendekatan terhadap perancangan bangunan menggunakan Arsitektur Ekologis yang mengacu pada hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungan.

 1.2.    TUJUAN DAN SASARAN
 1.2.1.    Tujuan
 Tujuan utama yang akan dicapai adalah menata pemukiman nelayan Tambak Lorok dengan memperhatikan tuntutan pengembangan sesuai dengan potensi yang ada sehingga akan terjadi suatu perbaikan lingkungan dan peningkatan kualitas hunian dan lingkungan pemukiman yang akan berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat.
 1.2.2.    Sasaran
 Sasaran yang hendak dicapai adalah menyusun & merumuskan Landasan Program Perencanaan dan Perancangan Arsitektur yang bertitik tolak dari judul pembahasan penataan pemukiman beserta sarana dan prasarana secara terintegrasi dan sesuai dengan konteks lingkungan.

 1.3.    MANFAAT BAHASAN
 Manfaat yang akan diperoleh dalam pembahasan ini sebagai berikut :
 1.    Secara Obyektif
 a.    Konsep pengembangan yang menitikberatkan pada penanganan permasalahan dan potensi dengan mengacu pada pendekatan perencanaan Arsitektur Ekologis dapat sebagai masukan bagi pemerintah kota Semarang dan pihak yang berwenang.
 b.    Menjadi kontribusi sendiri terhadap pembangunan sektor perikanan sebagai salah satu sektor perekonomian negara dalam upaya mendukung pendapatan asli daerah setempat.
 2.    Secara Subyektif
 a.    Penyusunan makalah ini digunakan sebagai Landasan Program Perencanaan dan Perancangan Arsitektur yang akan dilanjutkan dalam bentuk desain grafis.
 b.    Sebagai salah satu persyaratan mata kuliah Tugas Akhir (TA8649) yang harus dipenuhi untuk kelulusan sarjana strata 1 (S1) Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Diponegoro.

 1.4.    RUANG LINGKUP
 Ruang lingkup penyusunan Landasan Program Perencanaan dan Perancangan Arsitektur Penataan Pemukiman Nelayan Tambak Lorok Semarang mempunyai penekanan pada penanganan permasalahan dan potensi kawasan Tambak Lorok.
 Analisis mengenai perancangan kawasan menggunakan pendekatan Arsitektur Waterfront. Aspek-aspek yang berkaitan dengan elemen-elemen pembentuk kawasan, aspek estetis dan struktur kawasan akan diuraikan sebagai satu kesatuan ruang yang berkesinambungan (continous space). Sedangkan langgan Arsitektur yang diangkat adalah Arsitektur Ekologis yang mengacu pada hubungan timbale balik antara makhluk hidup dengan lingkungan.

 1.5.    METODOLOGI BAHASAN
 Metodologi bahasan yang akan digunakan dalam pembahasan Landasan Program Perencanaan dan Perancangan Arsitektur adalah deskriptif analitis yaitu dengan memberi suatu penjelasan dan menguraikan tentang data-data yang didapatkan baik data primer maupun data sekunder kemudian dianalisis dengan mengacu pada konteks permasalahan yang muncul. Data primer diperoleh dari pengamatan langsung di lapangan dan wawancara. Sedangkan data sekunder adalah data yang didapatkan dari data statistic dan kepustakaan yang berkaitan dengan aspek perikanan dan penanganan permasalahan dan potensi kawasan perencanaan.

 1.6.    KERANGKA BAHASAN
 Kerangka dan bahasan dalam penyusunan Landasan Program Perencanaan dan Perancangan (LP3A) Penataan Pemukiman Nelayan Tambak Lorok ini meliputi :
 BAB I    Pendahuluan
 Yang akan menguraikan tentang tema umum penataan pemukiman nelayan Tambak Lorok Semarang, yang didalamnya meliputi latar belakang, tinjauan dan sasaran, ruang lingkup yang membatasi masalah, metodologi pembahasan yang dipakai, serta kerangka bahasan yang berisi tentang pokok-pokok pikiran pada setiap bab yang ada.
 BAB II    Tinjauan Pustaka
 Berisi tentang teori-teori umum yang menunjang analisa untuk perencanaan dan perancangan penataan pemukiman nelayan Tambak Lorok.
 BAB III    Tinjauan Umum Pemukiman Nelayan
 Berisi tentang teori-teori yang digunakan untuk mendukung perencanaan dan perancangan penataan pemukiman nelayan Tambak Lorok Semarang menjadi suatu pemukiman yang memiliki peningkatan kualitas pemukiman.
 BAB IV    Tinjauan dan Potensi Pemukiman Nelayan Tambak Lorok Semarang
 Berisi tentang deskripsi kondisi dan potensi kawasan pemukiman Tambak Lorok, baik fisik maupun non fisik yang mengarah pada penataan pemukiman nelayan Tambak Lorok Semarang sebagai pemukiman yang memiliki peningkatan kualitas pemukiman.
 BAB V    Analisa Pemukiman Nelayan Tambak Lorok
 Akan diuraikan analisis-analisis yang bersifat penajaman terhadap materi yang dikaitkan dengan konteks lahan perencanaan. Materi yang dianalisis yaitu analisis perencanaan yang meliputi pengembangan kawasan lokasi dan tapak, kapasitas, aktivitas, dan fasilitas sedangkan analisa perancangan meliputi analisa penerapan meliputi analisa penerapan konsep pendekatan kawasan serta langgam arsitektur bangunan.
 BAB VI    Batasan dan Anggapan
 Berisi tentang batasan dan anggapan yang dihasilkan dari analisis dan akan diterapkan pada Program Perencanaan dan Perancangan.
 BAB VII    Pendekatan Perencanaan dan Perancangan Penataan Pemukiman Tambak Lorok Semarang
 Yaitu berisi tentang uraian yang berisi tentang uraian yang berkaitan tentang karakter pelaku baik macam maupun aktivitasnya, karakterisitik tentang pemukiman nelayan, luas lahan yang digunakan, fasilitas yang dibutuhkan, jenis struktur dan bahan bangunan yang akan dipakai sesuai dengan karakter fisik lahan yangakan dicapai. Pendekatan perancangan kawasan menggunakan pendekatan arsitektur waterfront dan teori-teori pengintegrasian, sedangkan pendekatan terhadap perancangan bangunan menggunakan langgam Arsitektur Ekologis.

 BAB VIII    Program Perencanaan dan Perancangan Penataan Pemukiman Nelayan Tambak Lorok Semarang
 Berisi program perencanaan dan dasar-dasar perancangan suatu penataan pemukiman nelayan dengan tetap memperhatikan konteks lingkungan dan sekitarnya.


by. http://eprints.undip.ac.id/21600/
admin: Irul Anaxdurhacha Oradpomadfu

Tatacara Kurban/Qurban Idul Adha


Tatacara Kurban/Qurban Idul Adha

Berqurban adalah menyembelih hewan qurban/udh-hiyah/ternak (Unta, Sapi/Kerbau, Kambing, dan Domba) setelah shalat Iedul Adha dan hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.
Dasar perintahnya adalah:
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah” [Al Kautsar 2]
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” [Al Hajj 34]
Hukum Qurban
Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat:
Pertama, wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408) Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672)
Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalahpendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).
Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)
Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan masing-masing pendapat sama kuat.
Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120)
Dasar memotong hewan Kurban pada Hari Raya Haji bersumber dari sunnah Nabi Ibrahim dan Ismail. Karena ketakwaannya yang dalam, mereka rela menjalankan perintah Allah meski itu berarti harus mengorbankan anak yang tersayang dan diri sendiri.
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.”
Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipisnya, nyatalah kesabaran keduanya.
Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.
Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.
Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.
Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian” [Ash Shaaffaat 102-108]
Kita harus senantiasa bertakwa, yaitu menjalankan segala perintah Allah dan menjauhi segala laranganNya, agar kurban kita mendapat ridho Allah.
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya…[Al Hajj 37]
Hewan kurban tidak boleh disembelih sebelum sholat Iedul Adha. Tapi dilakukan setelah shalat.
Jundab Ibnu Sufyan ra berkata: Aku mengalami hari raya Adlha bersama Rasulullah SAW Setelah beliau selesai sholat bersama orang-orang, beliau melihat seekor kambing telah disembelih. Beliau bersabda: “Barangsiapa menyembelih sebelum sholat, hendaknya ia menyembelih seekor kambing lagi sebagai gantinya; dan barangsiapa belum menyembelih, hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah.” Muttafaq Alaihi.
Hewan Kurban tidak boleh cacat (buta meski cuma sebelah, ompong, pincang, tua, atau robek telinganya). Harus sempurna, cukup umur, dan tidak sakit. Jangan pula terlalu kurus sehingga terlihat jelas tulang rusuknya.
Al-Bara’ Ibnu ‘Azib ra berkata: Rasulullah SAW berdiri di tengah-tengah kami dan bersabda: “Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu: yang tampak jelas butanya, tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya, dan hewan tua yang tidak bersum-sum.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat.
Ali ra berkata: Rasulullah SAW memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan agar kami tidak mengurbankan hewan yang buta, yang terpotong telinga bagian depannya atau belakangnya, yang robek telinganya, dan tidak pula yang ompong gigi depannya. Riwayat Ahmad dan Imam Empat.
Jabir meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih)
Hadis riwayat Uqbah bin Amir ra.:
Bahwa Rasulullah saw. memberinya kambing-kambing untuk dibagikan kepada para sahabat sebagai kurban. Lalu tinggallah seekor anak kambing kacang. Uqbah melaporkannya kepada Rasulullah saw. maka beliau bersabda: Sembelihlah itu olehmu! Perkataan Qutaibah kepada kawannya. (Shahih Muslim No.3633)
Umur minimal untuk Unta=5 tahun, Sapi=2 tahun, Kambing=1 tahun, dan domba=6 bulan.
Hewan qurban sebaiknya dihabiskan dalam waktu 3 hari agar terjadi pemerataan (orang-orang miskin juga kebagian).
Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib ra.:
Dari Abu Ubaid, ia berkata: Aku pernah salat Idul Adha bersama Ali bin Abu Thalib ra. Beliau memulai dengan salat terlebih dulu sebelum khutbah dan beliau berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang kami makan daging kurban sesudah tiga hari. (Shahih Muslim No.3639)
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Dari Nabi saw., beliau bersabda: Seseorang tidak boleh makan daging kurbannya lebih dari tiga hari. (Shahih Muslim No.3641)
Setelah ummat Islam makmur, Nabi menghapus larangan di atas:
Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:
Dari Nabi saw. beliau melarang makan daging kurban sesudah tiga hari. Sesudah itu beliau bersabda: Makanlah, berbekal dan simpanlah. (Shahih Muslim No.3644)
Hadis riwayat Salamah bin Akwa` ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa di antara kalian menyembelih kurban, maka janganlah ia menyisakan sedikitpun di rumahnya sesudah tiga hari. Pada tahun berikutnya, orang-orang bertanya: Wahai Rasulullah, apakah kami harus berbuat seperti tahun lalu? Rasulullah saw. menjawab: Tidak! Tahun itu (tahun lalu) kaum muslimin masih banyak yang kekurangan. Jadi aku ingin daging kurban itu merata pada mereka. (Shahih Muslim No.3648)
Nabi menyuruh kita menghabiskan daging kurban  dalam waktu 3 hari kurang karena dulu ummat Islam banyak yang melarat. Saat ini pun di Indonesia seperti itu. Oleh karena itu kita bisa mengikuti sunnah Nabi di atas.
Untuk sapi orang bisa berserikat untuk 7 orang, dan unta untuk 10 orang:
Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
Pada tahun Hudaibiah kami berkurban bersama Rasulullah saw. dengan seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang pula. (Shahih Muslim No.2322)
Dari Ibnu Abbas ra beliau mengatakan, “Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah SAW lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Ibnu Majah 2536)
Sunah berkurban dan menyembelih sendiri, tanpa mewakilkan, serta menyebut nama Allah dan takbir
Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Nabi saw. berkurban dengan dua ekor kibas berwarna putih agak kehitam-hitaman yang bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, seraya menyebut asma Allah dan bertakbir (bismillahi Allahu akbar). Beliau meletakkan kaki beliau di atas belikat kedua kambing itu (ketika hendak menyembelih). (Shahih Muslim No.3635)
Nabi membeli hewan Kurban/Domba seharga 1 dinar (4,25 gram emas 22 karat / sekitar Rp 1,4 juta).
Dari Urwah al-Bariqy ra bahwa Rasulullah SAW pernah mengutusnya dengan uang satu dinar untuk membelikan beliau hewan qurban.” [Bukhari]
Bolehkah orang yang berkurban memakan hewan kurban? Jawabannya boleh. Ummat Islam dulu biasa membagi daging kurban sebanyak 3 bagian. 1/3 untuk keluarga mereka, 1/3 sebagai hadiah bagi orang yang mampu, dan 1/3 lagi bagi fakir miskin.
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” [Al Hajj 28]
“… Kemudian apabila telah mati, maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta…” [Al Hajj 36]
Tukang jagal mendapat bagian/upah dari orang yang berkurban. Jadi tidak mengambil hak fakir miskin dan yang lainnya. Ada pun daging, kulit, serta bagian-bagian terbaik lain harus disedekahkan.
Hadis riwayat Ali ra., ia berkata:
Rasulullah saw. pernah menyuruhku untuk mengurusi hewan kurbannya, menyedekahkan dagingnya, kulitnya serta bagian-bagiannya yang terbaik dan melarangku memberikannya kepada tukang jagal. Beliau bersabda: Kita akan memberinya dari yang kita miliki. (Shahih Muslim No.2320)
Ali r.a. berkata, “Nabi menyerahkan kurban seratus ekor unta lalu menyuruh saya. Kemudian saya mengurus kurban-kurban tersebut. Lalu beliau menyuruh saya membagi-bagikan dagingnya, pelananya, dan kulitnya. Juga agar saya tidak memberikan sedikitpun sebagai upah penyembelihannya.”[HR Bukhari]
Cara Nabi menyembelih hewan kurban:
Dari Anas Ibnu Malik ra bahwa Nabi SAW biasanya berkurban dua ekor kambing kibas bertanduk. Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kaki beliau di atas dahi binatang itu. Dalam suatu lafadz: Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri. Dalam suatu lafadz: Dua ekor kambing gemuk. – Dalam suatu lafadz riwayat Muslim: Beliau membaca bismillahi wallaahu akbar.” [Bulughul Marom]
Menurut riwayatnya dari hadits ‘Aisyah ra bahwa beliau pernah menyuruh dibawakan dua ekor kambing kibas bertanduk yang kaki, perut, dan sekitar matanya berwarna hitam. Maka dibawakanlah hewai itu kepada beliau. Beliau bersabda kepada ‘Aisyah: “Wahai ‘Aisyah, ambillah pisau.” Kemudian bersabda lagi: “Asahlah dengan batu.” ‘Aisyah melaksanakannya. Setelah itu beliau mengambil pisau dan kambing, lalu membaringkannya, dan menyembelihnya seraya berdoa: “Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah (kurban ini) dari Muhammad, keluarganya, dan umatnya.” Kemudian beliau berkurban dengannya. [Bulughul Marom]
Boleh menyembelih dengan apa saja yang dapat menumpahkan darah, kecuali gigi, kuku dan tulang
Hadis riwayat Rafi` bin Khadij ra., ia berkata:
Saya berkata kepada Rasulullah saw.: Wahai Rasulullah, kami akan bertemu musuh besok sedangkan kami tidak mempunyai pisau. Rasulullah saw. bersabda: Segerakanlah atau sembelihlah dengan apa saja yang dapat menumpahkan darah dan sebutlah nama Allah, maka engkau boleh memakannya selama alat itu bukan gigi dan kuku. Akan kuberitahukan kepadamu: Adapun gigi maka itu adalah termasuk tulang sedangkan kuku adalah pisau orang Habasyah. Kemudian kami mendapatkan rampasan perang berupa unta dan kambing. Lalu ada seekor unta melarikan diri. Seseorang melepaskan panah ke arah unta itu sehingga unta itupun tertahan. Rasulullah saw. bersabda: Memang unta itu ada juga yang liar seperti binatang-binatang lain karena itu apabila kalian mengalami keadaan demikian, maka kalian dapat bertindak seperti tadi. (Shahih Muslim No.3638)
Menyembelih unta dalam keadaan berdiri dan terikat
“..Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat)…” [Al Hajj 36]
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa ia menghampiri seorang lelaki yang sedang menyembelih untanya dalam keadaan menderum lalu ia (Ibnu Umar) berkata: Bangunkanlah agar dalam keadaan berdiri dan terikat karena demikianlah sunah Nabi kamu sekalian. (Shahih Muslim No.2330)
Tempat Kurban:
“Dahulu Rasulullah SAW biasa menyembelih kambing dan onta (qurban) di lapangan tempat shalat.” (HR. Bukhari 5552).
Tata Cara Penyembelihan
  • Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri.
  • Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
  • Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
  • Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
  • Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca “Bismillaahi wallaahu akbar” ketika menyembelih. Untuk bacaan bismillah hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya sunnah. Adapun bacaan takbir – Allahu akbar – para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib. Kemudian diikuti bacaan:
    • hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud 2795) Atau
    • hadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (disebutkan nama shahibul qurban).” atau
    • Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, “Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)”

 
TAMBAK LOROK TANJUNG MAS KOTA SEMARANG TOTTAL SUWUNG JENAZAH IRUL ANAXDURHACHA ORADOMADFU